Pembagian sertipikat tanah tersebut berjalan dengan lancar dan tertib, dari BPN Kabupaten Ngawi dengan menyiapkan 6 (enam) meja.
Kepala Desa Krandegan Tri Mulyono berpesan kepada seluruh masyarakat yang menerima sertipikat hari ini agar bisa menyimpan secara aman agar tidak hilang atau rusak.
Selanjutya Kades Krandegan menghimbau kepada masyarakat untuk segera membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) jika ada perbedaan luas antara Sertipikat dan SPPT melalui perangkat desa Krandegan yang membagikan SPPT.
Comments
Post a Comment