Tidak semua bisa melakukan pencetakan KTP-EL, ada beberapa kriteria sebagai prioritas yakni :
- Pemohon baru atau pemula dengan membawa persyaratan fotokopi KK dan Surat Keterangan.
- Perubahan elemen data dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan KTP Lama Asli.
- KTP- EL Rusak dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan KTP yang rusak.
- Kehilangan KTP-EL dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Selain itu, yang dapat melakukan permohonan pencetakan KTP-EL adalah yang bersangkutan dan orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Comments
Post a Comment