TIDAK PERLU KE DISPENDUKCAPIL, CETAK KTP-EL CUKUP DI KECAMATAN MASING - MASING.



Krandegan.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi (Dispendukcapil) mengumumkan bahwa pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-EL mulai hari Senin, 09 Januari 2023 dapat dilakukan di Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi, dikecualikan untuk Kecamatan Ngawi Pelayanan Cetak KTP-EL tetap di Kantor Dispendukcapil. (07/01/2022)

Tidak semua bisa melakukan pencetakan  KTP-EL, ada beberapa kriteria sebagai prioritas yakni :
  • Pemohon baru atau pemula dengan membawa persyaratan fotokopi KK dan Surat Keterangan.
  • Perubahan elemen data dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan KTP Lama Asli.
  • KTP- EL Rusak dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan KTP yang rusak.
  • Kehilangan KTP-EL dengan persyaratan membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Selain itu, yang dapat melakukan permohonan pencetakan KTP-EL adalah yang bersangkutan dan orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Comments