Krandegan.com - Dalam rangka mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, di Tahun Anggaran 2022 setiap desa di Kabupaten Ngawi diharuskan menganggarkan kegiatan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal tersebut tertuang dalam kebijakan daerah Kabupaten Ngawi, Lampiran Peraturan Kabupaten Ngawi Nomor 218 Tahun 2021 tentang Pedoman Pneyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan Bantuan RTLH bagi keluarga miskin paling sedikit 2 (dua) penerima manfaat dengan masing - masing dianggarkan sebesar Rp.17.500.000,- .
Comments
Post a Comment