krandegan.com - Peraturan Desa Krandegan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan tanggal 02 November 2021.
Dalam Perubahan APDESA tersebut Pendapatan Desa bertambah Rp. 150.995.120,12 yang semula Rp. 1.782.490.501,21 menjadi Rp. 1.933.485.621,33.
Sedangkan Belanja Desa yang semula Rp. 1.791.478.162,00 menjadi 1.942.473.282,12 bertambah 150.995.120,12.
''Belanja desa dalam APBDES Perubahan 2021 ini direncanakan naik 8,42 persen atau senilai Rp 150.995.120,12. Dengan kenaikan tersebut, maka total belanja dalam APBDES Murni yang semula sebesar Rp 1.791.478.12,- naik menjadi Rp 1.942.473.282,12'' jelas Kaur Keuangan Desa Krandegan Wido Suasono (Rabu, 18/11/2021).
Menurutnya, adapun kenaikan ini bersumber dari beberapa pos pendapatan dana transfer. Antara lain dari Pendapatan transfer BHP-R sebesar Rp 10.595.120,12, Tambahan ADD sebesar Rp. 34.000.000 dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten sebesar 106.400.000,- yang diperuntukkan Pembangunan Sarpras dan Insentif RT/RW.
Comments
Post a Comment