TARAWIH BERJAMAAH DIPERBOLEHKAN, INI ATURAN YANG HARUS DIJALANKAN


krandegan.com - Pemerintah membolehkan masyarakat menjalankan ibadah shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau musala selama Ramadhan 2021. Namun, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dikarenakan pandemi Covid - 19 belum usai.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolsek Ngrambe Iptu M. Yasin, dalam kegiatan pengukuhan Kampung Tangguh Semeru Desa Krandegan Kecamatan Ngrambe (Rabu, 07/04/2021) di Balai Desa Krandegan.

Sesuai dengan edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/ musala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah dan membawa sajadah/ mukena masing - masing.

"Masker untuk selalu dipakai, guna menjaga diri kita dan semua, agar tidak menularkan virus kepada orang lain."tegasnya.

Comments