PEMASANGAN SPANDUK "SIAP VAKSINASI"

Sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Nomor : 100/85/404.144/2021 tertanggal 22 Januari 2021 tentang Pemasangan Spanduk "SIAP VAKSINASI", guna mensukseskan program Pemerintah melaksanakan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintah Desa Krandegan Kecamatan Ngrambe telah memasang Spanduk "SAYA WARGA KABUPATEN NGAWI SIAP DIVAKSINASI" di Kantor Desa Krandegan dan Polindes Krandegan.

"Tujuan pemasangan Banner ini, untuk memberitahukan kepada masyarakat Desa Krandegan, bahwa vaksin ini aman dan tentunya halal, sesuai Fatwa MUI" terang Qomarudin, Kasi Pelayanan Desa Krandegan.

Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Produk Vaksin Covid -19 dari Sinovac Life Sciences.Co.Ltd dan PT Bio Farma (Persero) bahwa vaksin Covid -19 hukumnya suci dan halal.

Sementara itu, fatwa poin kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. 

Poin terakhir, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun fatwa ini juga akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.

"Pemerintah Desa berharap warga masyarakat, jangan mudah terpancing isu- isu yang tidak benar terkait vaksin ini" ujar Qomarudin.



Comments