Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa. Demikian pula Pemerintah Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe telah menetapkan Peraturan Desa Krandegan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Krandegan Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Adapun rincian dari APBDES Krandegan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1.
Pendapatan
Desa |
Rp |
1.782.490.501,21 |
2.
Belanja Desa |
Rp |
1.791.478.162,00 |
Surplus/Defisit |
Rp |
(8.987.660,79) |
3.
Pembiayaan |
|
|
a.
Penerimaan
Pembiayaan |
Rp |
8.987.660,79 |
b.
Pengeluaran
Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
8.987.660,79 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Comments
Post a Comment