Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang bersumber dari Dana Desa akan diperpanjang hingga bulan Desember tahun 2020. Hal tersebut mendasar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembahasan Penambahan Jangka Waktu BLT Desa sekaligus Pembahasan Perubahan APBDESA tahun anggaran 2020 bertempat di Kantor Desa Krandegan hari Kamis, 29 Oktober 2020.
Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Bantuan langsung tunai sebesar Rp. 300.000,- sampai nanti di bulan Desember 2020.
"Tentu ini kabar bahagia bagi mereka yg menerima bantuan, semoga bermanfaat. Tenta harapan kita Corona ini segera hilang, agar hidup bisa menjadi normal" ungkap Sugeng selaku ketua BPD Desa Krandegan. (Wd)
Comments
Post a Comment