Ada Hal baru di TPS.... Apa itu....?

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19. Ada 270 daerah yang memilih kepala daerahnya. Demikian juga di Kabupaten Ngawi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi akan dilaksanakan.

Guna menimilasir penyebaran Covid - 19, tentu akan ada perbedaan - perbedaan bila dibandingkan  pelaksanaan Pemungutan suara pada Pemilihan - pemilihan sebelumnya.

Ada 12 hal baru yang akan di terapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), apa sajakah itu .....???

1. Pembatasan Pemilih.
Jumlah Pemilih di setiap Pemungutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 500 Orang Pemilih. 

2. Pengaturan Kedatangan Pemilih.
Di dalam surat pemberitahuan (Model C- Pemberitahuan) akan di cantumkan jam kehadiran pemilih.

3. Penggunaan Masker.
Pemilih dan Penyelenggara wajib memakai masker ketika memasuki Tempat Pemungutan Suara.

4. Penggunaan Sarung Tangan.
Disediakan sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih dan penyelenggara.

5. Pengecekan Suhu.
Penyelenggara dan pemilih wajib dicek suhu tubuhnya.

6. Mencuci Tangan.
Penyelenggara dan Pemilih wajib mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah memasuki TPS.

7. Dilarang berjabat tangan/ bersalaman.
Penyelenggara dan Pemilih tidak diperbolehkan berjabat tangan/bersalaman.

8. Jaga jarak.
Penyelenggara dan Pemilih tidak boleh berdekatan selama pemungutan dan penghitungan suara.

9. Tinta tetes.
Jika selama ini setelah menyalurkan hak pilihnya pemilih menyelupkan jarinya, di Pemilihan ini tinta yang biasanya dicelup akan diganti menjadi tetes.

10. Peyemprotan Disinfektan.
Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS.

11. Menjamin KPPS Sehat.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selalu dijaga dalam keadaan sehat.

12. Petugas bebas COVID - 19.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, akan dilakukan Rapid Test kepada semua KPPS yang akan bertugas di TPS.

 

Comments