Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19. Ada 270 daerah yang memilih kepala daerahnya. Demikian juga di Kabupaten Ngawi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi akan dilaksanakan.
Guna menimilasir penyebaran Covid - 19, tentu akan ada perbedaan - perbedaan bila dibandingkan pelaksanaan Pemungutan suara pada Pemilihan - pemilihan sebelumnya.
Ada 12 hal baru yang akan di terapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), apa sajakah itu .....???
1. Pembatasan Pemilih.Jumlah Pemilih di setiap Pemungutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 500 Orang Pemilih.
2. Pengaturan Kedatangan Pemilih.
Di dalam surat pemberitahuan (Model C- Pemberitahuan) akan di cantumkan jam kehadiran pemilih.
Pemilih dan Penyelenggara wajib memakai masker ketika memasuki Tempat Pemungutan Suara.
Disediakan sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih dan penyelenggara.
Penyelenggara dan pemilih wajib dicek suhu tubuhnya.
Penyelenggara dan Pemilih wajib mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah memasuki TPS.
Penyelenggara dan Pemilih tidak diperbolehkan berjabat tangan/bersalaman.
Penyelenggara dan Pemilih tidak boleh berdekatan selama pemungutan dan penghitungan suara.
Jika selama ini setelah menyalurkan hak pilihnya pemilih menyelupkan jarinya, di Pemilihan ini tinta yang biasanya dicelup akan diganti menjadi tetes.
Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selalu dijaga dalam keadaan sehat.
Comments
Post a Comment