Pembangunan Papan Informasi untuk Transparansi APBDesa

Sebagai perwujudan amanat Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa terus berupaya untuk menyampaikan Informasi kepada Masyarakat melalui berbagai bidang, baik itu melalui teknologi berupa daring melalui laman situs  Www.Krandegan.com dan krandegan.ngawikab.id, juga melalui Luring berupa pemasangan Papan Informasi di tempat - tempat strategis.

"Tahun Anggaran 2019, ada 3 titik lokasi penempatan baliho atau Papan Informasi yang berguna untuk Transparasi Anggaran yakni di Kalilo, Makam Nowong dan Kantor Desa" Jelas Rohmad Abadi selaku Plt Kepala Desa Krandegan.

"Selain berfungsi sebagai Publikasi Anggaran, diharapkan ini juga sebagai penyampai Informasi tentang Program dan Visi Desa Krandegan" Imbuhnya.

Comments