Syarat dan Prosedur
Pembuatan Administrasi Kependudukan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pergilah Ke Kantor Desa dengan Membawa :- Pengantar dari Ketua RT.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandantangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Formulir F-1.21 Permohonan KTP yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Setelah mendapatkan Formulir F-1.21 yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa selanjutnya ke Kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman data berupa scaning Sidik Jari, Iris Mata dan Foto (hal ini tidak dapat diwakilkan).
Setelah melakukan perekaman data anda akan memperoleh Surat Keterangan Kependudukan Sementara (yang ditandatangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), yang berlaku hingga Pencetakan KTP - Elektronik yang Asli terbit.
Kendala - kendala yang sering terjadi :
Data Kependudukan anda hilang dikarenakan ketika perekaman massal KTP - Elektronik, anda belum melakukan perekaman. dalam hal ini anda harus bersabar, dikarenakan proses mengembalikan data yang hilang memerlukan waktu 2 - 3 Hari.
Pencetakan Surat Keterangan Kependudukan Sementara yang tidak langsung dapat tercetak, hal ini disebabkan dengan Database Kependudukan yang terserver secara Nasional, sehingga memerlukan waktu untuk Validasi dan Verifikasi.
Data Ganda atau Duplikat, ini terjadi ketika anda sudah melakukan Perekaman KTP Elektronik di tempat atau Wilayah lain. dikarenakan seorang penduduk diharuskan hanya memiliki satu identitas, maka dalam hal ini anda harus memutuskan dimana anda terdaftar sebagai penduduk.
KTP Elektronik yang tidak kunjung jadi/ terbit. hal ini disebabkan dengan Blangko dari Pemerintah yang terbatas, seringkali pencetakan KTP Elektronik yang Asli membutuhkan waktu yang relatif lama bisa 6 - 12 Bulan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) yang berlaku saat ini adalah Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandatangi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pertama yang anda lakukan untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK) adalah :
Pengantar dari Ketua RT.
Kartu Keluarga Lama (ASLI)
- Formulir F-1.01 Permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Surat Pernyataan F-1.05 (bermaterai) Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan jika ada Perubahan Kependudukan seperti Pendidikan Terakhir (melampirkan Fotokopi Ijazah Terakhir), Agama (melampirkan Bukti Baptis/ bukti Muallaf atau lainnya), Status Perkawinan (Buku Nikah/ Akta Nikah).
- Formulir F-1.06 tentang Perubahan Data, Jika ada Perubahan Data.
Kendala - kendala yang dihadapi dalam proses pembuatan KK pada umumnya hampir sama dengan kendala pada mengurus KTP.
3. Pindah Tempat/ Pindah Keluar.
Yang harus anda siapkan untuk mengurus Pindah Tempat adalah :- Pengantar dari Ketua RT.
- Alamat lengkap tujuan pindah.
- Kartu Keluarga (ASLI).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika Pindah Antar Kabupaten/ Kota/ Propinsi. (Persyaratan Pembuatan SKCK dijelaskan dibawah ya Bro....)
Formulir Pindah Tempat.
Formulir F-1.01 Permohonan Kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang tidak pindah.
setelah mendapat formulir tersebut pergilah ke Kantor Kecamatan untuk memperoleh Keterangan Pindah Tempat yang ditandatangani oleh Camat.
Jika Pindah tempatnya antar Desa/ Kecamatan, maka proses mengurusnya hanya sampai tingkat Kecamatan.
Namun, jika pindah antar Kabupaten/ Kota/ Propinsi proses mengurus Pindah hingga ke Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten/ Kota untuk memperoleh SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
4. Pindah Datang/ Pindah Masuk.
Yang harus anda siapkan untuk mengurus Pindah Datang/ Masuk adalah :- Pengantar dari Ketua RT.
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah Asal Pindah.
- Kartu Keluarga (KK) Asli tempat menumpang KK atau Pecah KK.
- Dokumen pendukung jika ada perubahan Data.
- Formulir F-1.01 Permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Formulir F-1.21 Permohonan KTP yang ditandatangani oleh Kepala Desa
- Surat Pernyataan F-1.05 (bermaterai) Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan jika ada Perubahan Kependudukan seperti Pendidikan Terakhir (melampirkan Fotokopi Ijazah Terakhir), Agama (melampirkan Bukti Baptis/ bukti Muallaf atau lainnya), Status Perkawinan (Buku Nikah/ Akta Nikah).
- Formulir F-1.06 tentang Perubahan Data, Jika ada Perubahan Data.
Jika Pindah Datang antar Desa/ Kecamatan, proses mengurus Pindah Datang hanya sampai pada Kantor Kecamatan.
5. AKTA KELAHIRAN.
Yang harus anda siapkan adalah :- Pengantar Ketua RT.
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Dokter / Rumah Sakit.
- Kartu Keluarga Asli tempat menumpang KK atau Pecah KK.
- Fotokopi Buku Nikah Orangtua Bayi.
- Fotokopi KTP Kedua Orangtua Bayi.
- Fotokopi KTP 2 Orang Saksi.
- Formulir F-1.01 Permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa.
- Surat Pernyataan F-1.05 (bermaterai) Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan jika ada Perubahan Kependudukan seperti Pendidikan Terakhir (melampirkan Fotokopi Ijazah Terakhir), Agama (melampirkan Bukti Baptis/ bukti Muallaf atau lainnya), Status Perkawinan (Buku Nikah/ Akta Nikah).
- Formulir F-1.06 tentang Perubahan Data, Jika ada Perubahan Data.
Catatan : Harap segera urus Akta Kelahiran anggota keluarga atau bayi anda sebelum 60 hari setelah kelahiran, karena jika sudah lebih dari 60 hari, anda harus membawa 2 orang saksi kelahiran ke Dispendukcapil untuk mendapatkan Persetujuan dari Disdukcapil untuk memperoleh Akta Kelahiran bagi Anggota Keluarga atau bayi anda.
6. AKTA KEMATIAN.
Proses penghapusan Anggota Keluarga yang meninggal harus melalui proses pembuatan Akta Kematian.Yang harus anda siapkan adalah :
- Pengantar Ketua RT.
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Rumah Sakit (Jika ada)
- Kartu Keluarga Asli.
- Akta Kelahiran bagi yang meninggal (Jika ada)
- Fotokopi KTP 2 Orang Saksi.
- Formulir F-1.01 Permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa.
7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
SKCK banyak dipergunakan untuk Pindah Tempat, Melamar Kerja, Ibadah Haji / Umroh, dll.Yang harus anda siapkan adalah :
- Pengantar Ketua RT.
- Foto Berwarna Closeup ukuran 4 x 6, Background Merah. Jangan Berkaos ya,,,, pakai yang berkerah. 6 Lembar
- Alamat Lengkap Pindah Tempat, jika untuk pindah tempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
Comments
Post a Comment